PENGERTIAN HUKUM , SUMBER DAN NORMA HUKUM EKONOMI
1. Pengertian
Hukum
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi
Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan
Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan
kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat
mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi
terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal
beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam
buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H
mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya
ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht”
mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam
“Science et technique en droit prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada
keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Dalam
buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Jelas
disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is
verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman terhadap setiap pelanggaran
hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus diselesaikan melalui proses
pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
3. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut
ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber
hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang
(statute
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
(costum)
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
(treaty)
Traktat
yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu
hal.
e. Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin
yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI
HUKUM
Menurut
bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum
Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai
Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur
kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b.
sistematis; c. lengakap.
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian
hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA
HUKUM DALAM EKONOMI
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur
apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima
atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial
diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis
Norma Sosial:
1.
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata
Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang
ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan
dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan
ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung
ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan
tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan
norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat
yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak
langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi
persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan
merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang
beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma
Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma
agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan
revelasi)
2)Norma
kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma
kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma
hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi
Norma Sosial:
a)Sebagai
pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan
wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar