Terdakwa
kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad
Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (04/11).
Wartawan
BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang berada di gedung Pengadilan Tipikor
melaporkan bahwa lima anggota Majelis Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah
dalam kasus gratifikasi namun dalam tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari
dua hakim dalam perkara pencucian uang.
Menurut
kedua hakim tersebut, kasus pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan
dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) lalu ke pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK
sudah menangani kasus ini dari awal.
"Menjatuhkan
hukuman 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti
pidana 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Majelis
hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan
tindak pencucian uang.
Sidang
yang menurut jadwal seharusnya dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga
pukul 16:40 WIB, dengan alasan menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis.
Dalam
sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Klik menuntut
terdakwa dijatuhi vonis 7,5 tahun dan denda Rp500 juta
untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi.
Sedangkan
untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta
Rp1 miliar.
Ahmad
Fathanah atau juga dikenal sebagai Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari
2013.
Sebagaimana
diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013),
membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di
Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Sebepumnya,
Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5
tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT
Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota
impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000
per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Pria yang kemudian diketahui dekat dengan
tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi sebesar
1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna.
Uang itu disebut akan diberikan kepada
Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan
kuota impor daging sapi dari Klik kementerian pertanian.
Metode suap
"Fathanah
digunakan oleh pihak ketiga jadi ketika kasus terungkap ia bisa diputus hanya
ke pihak broker."
Sementara
itu, direktur riset dari Charta Politica, Yunarto Wijaya, mengatakan kasus
Fathanah adalah contoh metode suap yang menggunakan pihak ketiga untuk
mengaburkan kaitan dengan entitas politik tertentu.
Fathanah
selalu menegaskan ia bukanlah simpatisan atau kader PKS.
"Fathanah
digunakan oleh pihak ketiga, jadi ketika kasus terungkap dia bisa diputus hanya
sampai ke pihak broker," kata Yunarto.
Namun,
KPK menurutnya memiliki perangkat untuk mendeteksi pola-pola ini.
"Fathanah
tak bisa berbohong karena rekaman-rekaman percakapan di telepon didapat KPK,
termasuk hubungan dekatnya dengan Klik Luthfi Hasan Ishak yang banyak bicara soal
bisnis," tambah Yunarto.
Penangkapan
Fathanah oleh KPK pada Januari 2013 mendapat perhatian besar dari publik.
Apalagi penangkapan itu disusul dengan pengumuman KPK yang menetapkan status
tersangka terhadap Luthfi Hasan Ishak yang berujung pengunduran diri sang ketua
partai.
Menurut
Yunarto, fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan memperlihatkan wajah
lain PKS.
"PKS
kuat memposisikan diri sebagai partai agama dengan tagline bersih dan
peduli. Ini ledakan besar bagi brand image PKS, sebagai partai agama dan
dalam konteks partai di hadapan critical voters karena tagline
bersih dan peduli ternyata hanya slogan kosong bahkan bohong," kata dia.
Analisa
:
Pada
kasus diatas telah melanggar kode etik publik. Karena telah melakukan tindak
pidana korupsi yaitu melakukan suap pengaturan kuota impor daging sapi di
Kementerian Pertanian. Ahmad Fathanah dinilai terbukti menerima uang Rp1,3
miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk
mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee”
sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Opini
:
Menurut
saya pada kasus ini hukum di Indonesia harus ditegakan sebaik-baiknya karena
pada kasus pelanggaran kode etik ini sangatlah merugikan banyak pihak terutama
bangsa Indonesia, semoga dengan ditangkapnya orang-orang yang tidak
bertanggungjawab dengan tugas nya ini pihak kepolisian dan KPK atau pihak-pihak
terkait lainnya bisa menangkap para koruptor di Indonesia. Dalam hukuman pun
harus seberat beratnya jika perlu sampai hukuman mati karena bagaimana negara ini
bisa menjadi lebih baik lagi jika dalam pertumbuhannya selalu diganggu oleh
para pelanggar kode etik seperti para koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar